faq1:5k9:42604--20-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
u/ laporan berkala pasca TA yg terakhir, klo suket terbit tgl 7 April 2017, berarti tahun ini laporan berkala pasca TA yg terakhir pakai Laporan Harta per 6 April 2020 ya? Atau tetap per Des 2020?
Jawaban
Betul, periodenya adalah 1 Jan 2020 - 6 April 2020, sesuai contoh & penjelasan pada lampiran III Per-03/PJ/2017. Selengkapnya: Lampiran III Per-03/PJ/2017
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k9/42604--20-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)