faq1:5k9:42538--20-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
E bupot kalau salah melakukan pemotongan dan pembayaran, seharusnya untuk sewa tapi malah potong untuk jasa dan SPT sudah dilaporkan. Bagaimana?
Jawaban
1. melakukan pembetulan SPT 2. Melakukan pembayaran atas kurang bayar 3. SSP yang salah dilakukan pengembalian yang seharusnya tidak terutang
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k9/42538--20-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)