faq1:5k9:42488--19-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perbedaan UU Ciptaker Pasal 9 ayat 6a PPN
Jawaban
Kalau di UU PPN disebutkan untuk yang gagal berproduksi, sedangkan kalau di UU Ciptaker untuk WP yang blum melakukan penyerahan sesuai UU tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k9/42488--19-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1