User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42484--19-januari-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

kalo di realisasi beda sama masa pajak des mungkin aja kan ya? karena minus gak bakal masuk. Dan nanti yg boleh dikurangkan ke non dtp adalah lb yg sudah diperhitungkan dgn dtp?

Jawaban

bener banget, bisa aja beda, jelasin normatif saja, yang dilaporkan dalam laporan realisasi adalah nominal PPh terutang yang mendapatkan insentif PPh 21 DTP, jika pegawai yang bersangkutan dalam masa tersebut status PPh terutangnya LB/minus, maka tidak memperoleh insentif PPh 21 DTP, jadi tidak perlu diperhitungkan saat membuat billing DTP nya.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k9/42484--19-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)