faq1:5k9:42478--19-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bagi WP yang selama 2020 memanfaatkan insentif angsuran PPh 25 50%, apakah pembayaran untuk masa Januari s.d April 2021, masih pakai insentif atau sudah harus bayar normal ? perpanjangan insentif angsuran pph 25 belum ada kan ya?

Jawaban

Untuk Januari s/d April besarnya sama seperti Desember sepanjang SPT Tahunan belum dilaporkan. Untuk aturan perpanjangan insentif angsurannya sendiri belum ada

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k9/42478--19-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)