User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42466--19-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP PP 23, sejak 2019 omset sudah melebihi 4,8M. Lalu pada tahun pajak 2020 masih tetap menjalankan PP-23. Bagaimana dengan pembayaran yang sudah dilakukan?

Jawaban

Untuk setoran Pasal 25 bagi WP yang sudah melebihi 4,8M kan nihil. Untuk pembayarannya, bisa diarahkan di Pbk ke setoran Pasal 29 atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k9/42466--19-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)