faq1:5k9:42466--19-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP PP 23, sejak 2019 omset sudah melebihi 4,8M. Lalu pada tahun pajak 2020 masih tetap menjalankan PP-23. Bagaimana dengan pembayaran yang sudah dilakukan?
Jawaban
Untuk setoran Pasal 25 bagi WP yang sudah melebihi 4,8M kan nihil. Untuk pembayarannya, bisa diarahkan di Pbk ke setoran Pasal 29 atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k9/42466--19-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)