faq1:5k9:42444--19-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
halo mau tanya, misal kami mau pembetulan SPT PPN bulan juli (masih menggunakan efaktur lama) karena ada transaksi yg mau dibatalkan, lalu ada lebih bayar dari bulan juli tsb yg mau dikompensasi ke bulan desember (sudah web based), bagaimana pelaporan pembetulan bulan juli tersebut? apa masih menggunakan csv dari efaktur lama lalu lapor melalui efiling? atau bisa via web based?
Jawaban
1. untuk masa Juli 2020 nya bisa pembetulan dengan buat csv di Efaktur 3.0 dan upload efiling. 2. untuk masa Desember 2020 tetap lapor lewat web-based (kompensasi LB bulan Juli 2020 dimasukkan dengan mengisi lampiran AB , bagian IIIB Pajak masukan lainya nomor 2)
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k9/42444--19-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)