User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42435--19-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#24 Q saya ada salah inpunt kompensasi LB pada bulan Juli, kompensasi ini berlanjut hingga November, lebih bayarnya menjadi lebih kecil, bagaumana untuk melakukan pembetulannya ya?, bisakah saya membetulkan kompensasinya tanpa membayarkan kurang bayarnya?

Jawaban

#26A silakan melakukan pembetulan untuk masa pajak yang salah tadi, jika kemudian pembetulan yang sebelumnya LB menjadi LB lebih kecil, bisa mengkompensasikan LB yang lebih kecil (ii.d) ke masa pajak berikutnya. Konsekuensinya harus melakukan pembetulan beruntun. Bisa dilihat tatacaranya di lampiran PER_29/PJ/2015

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k9/42435--19-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1