User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42384--18-januari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya sebagai pembeli, dokumen faktur pajak asli blm diterima tapi saat propulated data pajak masukan tertera. apakah atas pembatalan pengkreditan faktur pajak masukan yang telah di approval akan secara otomatis membatalkan faktur penjualan bagi pihak penjual?

Jawaban

kalau FP Masukan sudah dikreditkan penjual harus klik batal dulu baru status FPnya menjadi Batal.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k9/42384--18-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)