faq1:5k9:42384--18-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya sebagai pembeli, dokumen faktur pajak asli blm diterima tapi saat propulated data pajak masukan tertera. apakah atas pembatalan pengkreditan faktur pajak masukan yang telah di approval akan secara otomatis membatalkan faktur penjualan bagi pihak penjual?
Jawaban
kalau FP Masukan sudah dikreditkan penjual harus klik batal dulu baru status FPnya menjadi Batal.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k9/42384--18-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)