faq1:5k9:42344--18-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah pajak deviden di hapuskan/di bebaskan yang tertuang di dalam UU cipta kerja sudah dapat berlaku/bisa di lakukan penerapannya? Kalau seperti ini jawabannya gini udh sesuai blm ya mas/mba: Pemajakan atas dividen sesuai uu omnibus law sudah berlaku, dividend atas op akan menjadi bukan objek pajak apabila memenuhi kriteria yg ada di UU ciptaker, namun aturan turunan terkait detail syaratnya blm terbit. Apabila tidak memenuhi syarat, maka tetap dikenakan pajak.

Jawaban

betul sekali Allysa. dengan tambahan keterangan di pasal 4 ayat 3f nya disebutkan ketentuan mengenai kriteria jangka waktu tertentu yang dimaksud akan diatur lebih lanjut di PMK nya nanti.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k9/42344--18-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)