User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42342--18-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait pembulatan nilai pajak, apakah nominal di faktur pajak juga harus di bulatkan kebawah ya? Dan aturan terbarunya di aturan apa ya?

Jawaban

PER-29/PJ/2015, Lampiran II, tentang Tata Cara pengisian SPT: Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan kebawah).

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k9/42342--18-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)