faq1:5k9:42336--18-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Terkait PPN atas jasa penginapan oleh usaha akomodasi vila (klu 55194). Apakah jasa penginapan tsb merupakan jasa kena pajak? Mengingat jasa akomodasi sudah dikenakan pajak daerah (pajak hotel). Sementara, di UU PPN dan PMKnya tidak secara eksplisit menyebut vila sebagai bagian dari jasa hotel yang merupakan non- jasa kena pajak.
Jawaban
dijawab normatif sesuai Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2009, jasa perhotelan tidak dikenai PPN. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k9/42336--18-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)