faq1:5k9:42330--18-januari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Lapor realisasi untuk pph 23 dan pph 22 impor yang pmk 143 th 2020 itu setiap bulan atau hanya saat ada transaksi saja?

Jawaban

pasal 6 ayat (7) dan pasal 9 ayat (5) laporan realisasi harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k9/42330--18-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)