faq1:5k9:42322--18-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Pengajuan SKB ke KPP, kalo ditandatangani oleh WP Pemohon, namun yang datang bukan yang menandatangani tidak perlu surat kuasa ya?
Jawaban
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak memerlukan surat kuasa khusus maupun surat penunjukan dan surat pemberitahuan: (Bagian E angka 8 SE-02/PJ/2017) penyetoran dan penandatanganan surat setoran pajak oleh orang yang bertindak sebagai penyetor dan bertandatangan di surat setoran pajak; dan penyerahan dokumen lainnya selain SPT, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k9/42322--18-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)