User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42288--18-januari-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

aplikasi Ebupot, Awalnya wp mau melakukan pembetulan (menambah 1 bukti potong) sudah input dan posting, tetapi tidak jadi,cuma karena sudah terposting, tidak bisa di hapus kembali, jadi harus bagaimana? apa dibiarkan saja? (jadi awalnya mau pembetulan, tapi karna suatu hal tidak jadi pembetulan, apakah SPT Pembetulan yang sudah terposting dibiarkan saja? karna sudah coba hapus tidak bisa)

Jawaban

Kalau udh posting emg gabisa dihapus, Bisanya hanya diubah. Dan krn udh terlanjur buat bupot mau ga mau harus dilapor spt pembetulannya. Trus pembetulan spt yang ke-2 untuk mebatalkan bupot itu.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k9/42288--18-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1