faq1:5k9:42288--18-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
aplikasi Ebupot, Awalnya wp mau melakukan pembetulan (menambah 1 bukti potong) sudah input dan posting, tetapi tidak jadi,cuma karena sudah terposting, tidak bisa di hapus kembali, jadi harus bagaimana? apa dibiarkan saja? (jadi awalnya mau pembetulan, tapi karna suatu hal tidak jadi pembetulan, apakah SPT Pembetulan yang sudah terposting dibiarkan saja? karna sudah coba hapus tidak bisa)
Jawaban
Kalau udh posting emg gabisa dihapus, Bisanya hanya diubah. Dan krn udh terlanjur buat bupot mau ga mau harus dilapor spt pembetulannya. Trus pembetulan spt yang ke-2 untuk mebatalkan bupot itu.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k9/42288--18-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1