faq1:5k9:42263--15-januari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

upload pajak masukan PIB di web efaktur, ada beberapa PIB yang saya ubah menjadi tidak dapat di kreditkan, lalu saya upload. tp di SPT kok statusnya tidak berubah, masih dalam status dapat di kreditkan. mohon solusinya kak..

Jawaban

Arahkan wp untuk memastikan bahwa di dokumen lain pajak masukan status pengkreditan sudah berubah. Lalu di web based jika sudah pernah posting sblum ubah pengkreditan, minta posting ulang.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/42263--15-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)