faq1:5k9:42263--15-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
upload pajak masukan PIB di web efaktur, ada beberapa PIB yang saya ubah menjadi tidak dapat di kreditkan, lalu saya upload. tp di SPT kok statusnya tidak berubah, masih dalam status dapat di kreditkan. mohon solusinya kak..
Jawaban
Arahkan wp untuk memastikan bahwa di dokumen lain pajak masukan status pengkreditan sudah berubah. Lalu di web based jika sudah pernah posting sblum ubah pengkreditan, minta posting ulang.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k9/42263--15-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)