faq1:5k9:42253--13-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PMK Nomor 220/PMK.03/2020 tentang tata cara penghitungan dan pemngutan PPN atas penyerahan LPG tertentu, nah saya mau tanya jika sebagai agen LPG bagaimana teknis penerbitan faktur pajak atas penjualan LPG yaa? Itu menggunakan kode faktur berapa? Apakah digunggung atau harus per faktur buatnya?
Jawaban
bener, baiknya digali untuk yg dimaksud wp apakah penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi atau disubsidi.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k9/42253--13-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)