User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42253--13-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PMK Nomor 220/PMK.03/2020 tentang tata cara penghitungan dan pemngutan PPN atas penyerahan LPG tertentu, nah saya mau tanya jika sebagai agen LPG bagaimana teknis penerbitan faktur pajak atas penjualan LPG yaa? Itu menggunakan kode faktur berapa? Apakah digunggung atau harus per faktur buatnya?

Jawaban

bener, baiknya digali untuk yg dimaksud wp apakah penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi atau disubsidi.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k9/42253--13-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)