User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42207--12-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

P 29 2020, jika menerima sumbangan di bulan januari 2020, apakah masih bisa menjadi pengurang bruto? PMK dari PP ini, PMK brp aja ya? soalnya di pasal 7 ayat 3 PP tsb dijelaskan “Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.”

Jawaban

Sumbangan di bulan januari 2021. Sampai dengan saat ini pp 29 2020 hanya berlaku sampai dengan desember 2020 sesuai pasal 10 pmk 143 2020

Dasar Hukum

Editor

IRH

faq1/5k9/42207--12-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)