faq1:5k9:42207--12-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
P 29 2020, jika menerima sumbangan di bulan januari 2020, apakah masih bisa menjadi pengurang bruto? PMK dari PP ini, PMK brp aja ya? soalnya di pasal 7 ayat 3 PP tsb dijelaskan “Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.”
Jawaban
Sumbangan di bulan januari 2021. Sampai dengan saat ini pp 29 2020 hanya berlaku sampai dengan desember 2020 sesuai pasal 10 pmk 143 2020
Dasar Hukum
–
Editor
IRH
faq1/5k9/42207--12-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)