faq1:5k9:42206--15-januari-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalau kesalahan input sptnp pembetulannya bagaimana ya? karena wp sudah coba betulkan namun dppnya tidak bisa diubah.

Jawaban

Merubah nilai dokumen lain pajak masukan, apabila sudah aproval sukses, silakan ubah dengan cara jenis transaksi ubah ke perolehan dalam negeri, terus DPP dan PPN di 0 kan, lalu input dokumen baru lagi yg sudah benar, sebelum diubah start uploader dlu ya. Apabila belum approval sukses, misal reject. Hapus yang reject, rekam lagi, pastikan NO PIB nya benar Nomor Dokumen#NTPN untuk SPTNP nomor dokumen 6 digit sebelum garis miring pertama.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k9/42206--15-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)