faq1:5k9:42196--15-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya ingin bertanya, saya ingin lapor PPh 21. Tapi apabila kantor cabang NPWP nya tidak memiliki EFIN, apakah untuk lapor SPT PPh 21 nya bisa melalui pos saja?
Jawaban
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib disampaikan melalui e-Filing bagi Wajib Pajak Badan yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PER 02/2019, bila tidak masuk kesitu maka penyampaiannya bisa selain e-Filing.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k9/42196--15-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)