faq1:5k9:42192--15-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Selamat pagi. Untuk pengkreditan PM guna keperluan ekspor, prosedur dan syaratnya apa saja ya? Saya coba cari informasinya tapi tidak ketemu. Apakah ada artikel yang membahas ini? Contoh kasusnya adalah perusahaan A membeli barang dari perusahaan B (bukan BKP strategies, dan A perusahaan PKP). Lalu perusahaan A menjual kembali barang tersebut untuk ekspor. Bagaimana cara dan prosedur agar perusahaan A dapat mengkreditkan pajak masukan yang mereka bayar saat membeli barang dari B? Karena barangny
Jawaban
setelah digali, pembelian barangnya termasuk penyerahan biasa yg terutang PPN, jadi untuk PM nya tetap bisa dikreditkan selama belum dibiayakan dan tidak termasuk dalam UU PPN pasal 9 ayat (8), tidak ada ketentuan khususnya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k9/42192--15-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)