faq1:5k9:42184--15-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
saya tidak dapat menggunakan e-spt masa pph 21 dengan menggunakan NPWP KAP Tambunan, Nasafi dan Basri 92.928.887.6-067.000. beritanya adalah NPWP tidak valid, namun untuk SPT Tahunan PPh Badan Bisa
Jawaban
itu terjadi karena kode KPP 067 memang belum ada di referensi kode KPP pada aplikasi espt pph 21 versi 2.4, maka solusinya: 1. isi asal pada 6 digit terakhir npwp (ganti jadi kode KPP yg sudah ada di aplikasi tersebut, misalnya -072.000) 2. setelah berhasil membuat profil dan masuk ke aplikasi, apabila belum ada coba tambahkan kode KPP 067 di referensi kode KPP 3. setelah sudah ditambahkan, masuk ke menu pindah KPP pada menu Profil, dan ganti kode KPP menjadi kode KPP yang benar yaitu 067.000
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k9/42184--15-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)