faq1:5k9:42166--15-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

karyawan memperoleh bonus tiap bulan, perhitungannya bagaimana? di PER-16/2016 disebutkan bonus yang diterima sekali setahun.

Jawaban

Pertama-tama, pastikan terlebih dahulu apakah yang diberikan itu memang merupakan bonus atau tidak, karana kalau dilihat di Pasal 1 yang definisi penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur, itu disebutkan yang diterima sekali dalam setahun atau periode lainnya. Jadi, kalau bonusnya rutin atau tiap bulan, bisa jadi itu merupakan penghasilan teratur. Untuk penegasan masuk sebagai penghasilan teratur atau tidaknya, sebaiknya konfirmasi ke KPP. Kalau terkait penghitungan, kalau memang

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k9/42166--15-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)