User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42151--15-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

permisi mas/mba, kalo kasusnya seperti itu bagaimana ya? Dasar dari penandatangan FP itu sebenernya atas akta perusahaan atau pemberitahuan sesuai resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5572 ?

Jawaban

aturan penandatangan FP itu di atur khusus di per-24 sesuai dengan resume itu rif, jadi point penting dari resume itu adalah di bagian IX. PENANDATANGANAN FP nomor 3 dan 5, jadi yg menadatangani FP sebenernya punya waktu “hampir” 2 bulan untuk di beritahukan ke KPP sesuai poin nomor 3, maka ketika tidak memenuhi ketentuan itu (karena WP hampir setahun tanpa pembertitahuan), faktur WP bisa di anggap FP Tidak lengkap

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k9/42151--15-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)