User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42146--15-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jadi vendor saya ini / PT. Peni mendapatkan SKB PPh 23* berdasarkan PMK 143/PJ 03/2020 terkait pemberian fasilitas seputar COVID - 19. yang ingin ditanyakan Atas transaksi tsbt kan saya tidak melakukan pemotongan PPh 23 karena vendor dibebaskan dr pemotongan PPh 23. apakah saya tetap harus melaporkannya di ebukpot pph 23 atau tidak ya mba? karena WHT nya kan 0

Jawaban

Tetep dilapor di ebupot ya pemotongannya. Nanti di ebupot pilih PPh Pasal 23 Dibebaskan dari pemotongan berdasarkan SKB, terus input nomor SKB dan tanggalnya

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k9/42146--15-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)