faq1:5k9:42146--15-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jadi vendor saya ini / PT. Peni mendapatkan SKB PPh 23* berdasarkan PMK 143/PJ 03/2020 terkait pemberian fasilitas seputar COVID - 19. yang ingin ditanyakan Atas transaksi tsbt kan saya tidak melakukan pemotongan PPh 23 karena vendor dibebaskan dr pemotongan PPh 23. apakah saya tetap harus melaporkannya di ebukpot pph 23 atau tidak ya mba? karena WHT nya kan 0
Jawaban
Tetep dilapor di ebupot ya pemotongannya. Nanti di ebupot pilih PPh Pasal 23 Dibebaskan dari pemotongan berdasarkan SKB, terus input nomor SKB dan tanggalnya
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k9/42146--15-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)