faq1:5k9:42128--15-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyerahan nilai lain atas cassava, atas pm nya bisa dikreditkan gak ?
Jawaban
kalau atas Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilaj Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan. (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 pasal 5)
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k9/42128--15-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)