User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42128--15-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan nilai lain atas cassava, atas pm nya bisa dikreditkan gak ?

Jawaban

kalau atas Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilaj Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan. (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 pasal 5)

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k9/42128--15-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)