faq1:5k9:42120--15-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
¬18Q : pak saya mau tanya, jika perusahaan kami akan membeli bahan bakar secara langsung kepada Non SPBU apakah ada PPN nya ? dan siapakah yang memungut ? terima kasih
Jawaban
#18A SE - 10/PJ.51/1993, Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k9/42120--15-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)