faq1:5k9:42108--15-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya pengusaha dalam kawasan berikat, akan menjual barang hasil produksi/barang jadi riject (gradeB) ke pengusaha kawasan berikat lain, dan oleh pembeli ini akan dipakai bukan untuk dijual lagi,bagaiman dengan ppn penjualanya, dipungut atau tidak dipungut
Jawaban
pmk 131 2018 intinya sih, sama2 kawasan berikat, bisa dapat fasilitas tidak dipungut, sepanjang barangnya memenuhi
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k9/42108--15-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)