User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42108--15-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya pengusaha dalam kawasan berikat, akan menjual barang hasil produksi/barang jadi riject (gradeB) ke pengusaha kawasan berikat lain, dan oleh pembeli ini akan dipakai bukan untuk dijual lagi,bagaiman dengan ppn penjualanya, dipungut atau tidak dipungut

Jawaban

pmk 131 2018 intinya sih, sama2 kawasan berikat, bisa dapat fasilitas tidak dipungut, sepanjang barangnya memenuhi

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k9/42108--15-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)