User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42075--14-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi seandainya saya tidak bisa memenuhi kuota barang yang diminta oleh pembeli..maka saya sebagai penjual akan dikenakan penalti atas hal tersebut. Pinalti kontrak. penjual dan pembeli WP Badan. Apakah objek PPh?

Jawaban

Objek pajak/tidak kembalikan lagi apakah dianggap sebagai penghasilan sesuai uu pph

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k9/42075--14-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)