faq1:5k9:42075--14-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi seandainya saya tidak bisa memenuhi kuota barang yang diminta oleh pembeli..maka saya sebagai penjual akan dikenakan penalti atas hal tersebut. Pinalti kontrak. penjual dan pembeli WP Badan. Apakah objek PPh?
Jawaban
Objek pajak/tidak kembalikan lagi apakah dianggap sebagai penghasilan sesuai uu pph
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k9/42075--14-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)