faq1:5k9:42055--14-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP salah lapor realisasi. harusny lapor realisasi pph psal 21 dtp, tapi justru yang dilapor pph final dtp. apakah bisa dibatalkan?
Jawaban
kalau untuk realisasi pph 21 silahkan dilaporkan saja, sedangkan laporan realisasi final dtp yg sudah terlanjur dapat bpe konfirmasi ke kpp terkait cara pembatalannya, secara ketentuan tidak diatur.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k9/42055--14-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)