faq1:5k9:42055--14-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP salah lapor realisasi. harusny lapor realisasi pph psal 21 dtp, tapi justru yang dilapor pph final dtp. apakah bisa dibatalkan?

Jawaban

kalau untuk realisasi pph 21 silahkan dilaporkan saja, sedangkan laporan realisasi final dtp yg sudah terlanjur dapat bpe konfirmasi ke kpp terkait cara pembatalannya, secara ketentuan tidak diatur.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k9/42055--14-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)