faq1:5k9:42048--14-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Apakah tahun ini form pendaftaran spesimen masih bisa menggunakan meterai 6 rb
Jawaban
pemberitahuan pejabat/pegawai yg berwenang menandatangani faktur di PER-24/PJ/2012 kali ya maksudnya? tp bisa di gali dulu aja yg dimaksud form apa. Bisa diinfokan juga sepanjang dokumen/formulir tersebut terutang bea meterai setelah UU no 10 tahun 2020 berlaku, maka dikenakan tarif bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan meterai 6ribu masih bisa dipakai sesuai ketentuan peralihan di pasal 28-nya ya.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k9/42048--14-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)