User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42048--14-januari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Apakah tahun ini form pendaftaran spesimen masih bisa menggunakan meterai 6 rb

Jawaban

pemberitahuan pejabat/pegawai yg berwenang menandatangani faktur di PER-24/PJ/2012 kali ya maksudnya? tp bisa di gali dulu aja yg dimaksud form apa. Bisa diinfokan juga sepanjang dokumen/formulir tersebut terutang bea meterai setelah UU no 10 tahun 2020 berlaku, maka dikenakan tarif bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan meterai 6ribu masih bisa dipakai sesuai ketentuan peralihan di pasal 28-nya ya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k9/42048--14-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)