faq1:5k9:42033--12-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk pelaporan SPT Tahunan PPH Final bagaimana ya? Karena dari bulan Juni kami memanfaat insentif covid19 dari pemerintah. Apakah tetap dicantumkan dalam SPT Tahunan formulir1771?

Jawaban

Kalau PP 23 tidak ada perbedaan untuk pengisian SPT tahunannya yaa, Tetap dilaporkan dibagian lampiran penghasilan final

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k9/42033--12-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)