faq1:5k9:42007--14-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Jawaban
Jika yg ditanyakan apakah si orang asing tadi berhak DTP atau tidaknya, sampaikan saja bahwa yang berhak mendapat PPh 21 DTP adalah sepanjang pegawai tsb memenuhi kriteria pasal 2 ayat (3) PMK 86/2020. Terkait premi asuransi tadi dianggap penghasilan teratur atau tidak, kembali ke pasal 1 angka 15 PER 16/2016 tentang pengertian penghasilan yg bersifat teratur.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k9/42007--14-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)