User Tools

Site Tools


faq1:5k9:42004--14-januari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP bertanya pemberian A1 apakah boleh softfile? Sudah dijelaskan agent sebelumnya bahwa tidak ada ketentuan yg mengatur dan disarankan tetap hardcopy. WP lalu membandingkan dg bukti potong djponline saja softfile, apa boleh diikuti? Baiknya dijawab gmn ya mb/mas?

Jawaban

Kalau utk PPh 21, mengacunya msh ke PER-16/2016, di pasal 23 yg membahas tntg bukti pemotongan, ga diatur terkait bukti pemotongan elektronik/softfile. Lain dengan bukti pemotongan PPh 23, di PER-04/2017 pasal 3 ayat (3), menyebutkan bahwa bukti pemotongan pph pasal 23/26 dapat berbentuk hardcopy maupun elektronik. Nah karena kalo utk pph 21 ga diatur yg softfile, maka disarankan memberikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy).

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k9/42004--14-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)