faq1:5k9:41978--14-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#12Q Jika ada perubahan alamat usaha dan penggantian pemegang saham apakah efaktur masih bisa di pakai dengan alamat terdaftar dikpp yang lama? belum ada waktu urus pindah KPP, apakah ada solusinya?
Jawaban
#12A alamat yang berubah alamat si penjual, sesuai Lampiran II PER-24/PJ/2012 alamat PKP diisi sesuai dengan keterangan dalam SPPKP, khusus untuk alamat diisi dengan alamat lengkap tempat domisili dan/atau tempat kegiatan usaha PKP menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya pada saat FP dibuat.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k9/41978--14-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)