faq1:5k9:41943--13-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila ada pemotongan PPH 23 dengan SKB yang terlewat pelaporannya dalam masa sebelumnya (masih pada tahun yang sama)?, apakah dapat dilaporkan sebagai masa December atau perlu dilakukan pembetulan untuk masa ybs?
Jawaban
betul, masih blm diketahui masa pajak mana yg dimaksud wp. Karena kalau wp belum wajib ebupot, utk lawan transaksi yg punya skb tidak perlu dibuatkan bukti potong. Kalau ini email, dijawab pake format pertanyaan tidak jelas saja, dan dicoba gali masa pajak yg dimaksud bulan apa, kapan wajib ebupot, skb lawan transaksinya itu skb berdasarkan aturan yg mana (khawatirnya yg dimaksud suket pp 23 final)
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k9/41943--13-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)