User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41926--13-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika ada Perubahan spesimen ttd diefaktur (sesuai perubahan Akta Perusahaan) & perubahan kedudukan bagaimana ya pengurusan spesimen faktur pajak nya?

Jawaban

kalo perubahan penandatangan bisa pake pemberitahuan perubahan penandatangan FP sesuai PER-24/PJ/2012, kalo yg berubah hanya tanda tangannya, secara aplikasi tidak akan berpengaruh, tapi konfirmasikan ke KPP saja apakah perlu pemberitahuan atau tidak.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k9/41926--13-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)