faq1:5k9:41919--13-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kalau misalkan perusahaan farmasi yang di indonesia impor produk vaksin yang diproduksi grup perusahannya diluar negeri untuk dijual ke pihak tertentu di indonesia , apakah perusahaan farmasi yang impor vaksin tersebut dari grup perusahannya bisa dikatakan sebagai industri farmasi yang memproduksi vaksin? atau apakah perusahaan yang mengimpor tadi bisa mendapat insentif ppnnya? jika iya masuk dalam kategori mana bu? makasih
Jawaban
kalo kayak gitu dia sbg importir terkait insentif, perhatikan PMK 143. insentif diberikan smp masa Desember, saat ini blm ada aturan baru yg mengatur lebih lanjut
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k9/41919--13-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)