User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41919--13-januari-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

kalau misalkan perusahaan farmasi yang di indonesia impor produk vaksin yang diproduksi grup perusahannya diluar negeri untuk dijual ke pihak tertentu di indonesia , apakah perusahaan farmasi yang impor vaksin tersebut dari grup perusahannya bisa dikatakan sebagai industri farmasi yang memproduksi vaksin? atau apakah perusahaan yang mengimpor tadi bisa mendapat insentif ppnnya? jika iya masuk dalam kategori mana bu? makasih

Jawaban

kalo kayak gitu dia sbg importir terkait insentif, perhatikan PMK 143. insentif diberikan smp masa Desember, saat ini blm ada aturan baru yg mengatur lebih lanjut

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k9/41919--13-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)