faq1:5k9:41918--13-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanya terkait pengkreditan pajak masukan. kalau kita beli tiket dom di travel agent kan tidak dikenakan ppn , dikarenakan sudah dipungut langsung oleh airlines. pertanyaannya pada eticket yang tercantum nilain ppn nya, apakah bisa dikreditkan ? kalo iya bagaimana cara mengkreditkan eticket tersebut?
Jawaban
tiket termasuk sebagai dok tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.. sepanjang itu memang PM bagi ybs, dan tidak memenuhi Pasal 9 ayat 8 UU PPN (PM yang tidak bisa dikreditkan), silakan dikreditkan… penginputannya di dok lain, PM..
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k9/41918--13-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)