User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41915--13-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan saya pelaporan PPh badannya dari April 2020 - Maret 2021. Untuk tarifnya pakai yang 25 % atau sudah 22%? Brarti untuk tahun pajak tsb adalah 2020 dan tarif yang dikenakan adalah 22% sesuai Perpu 1/2020 ya

Jawaban

Iya, penyesuaian tarif PPh Badan dalam negeri dan BUT menjadi sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021, sesuai pasal 5 dalam perpu tsb.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k9/41915--13-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)