User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41890--13-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah ada konsekuensi yang diterima perusahaan jika PPh 21 di gross up namun tidak membayarkan insentif PPh 21 DTP ke karyawannya?

Jawaban

klo secara aturan di PMK-86 harusnya dibayar tunai ke karyawan… terkait sanksi untuk hal tersebut tidak diatur.. silakan konfirm kpp

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k9/41890--13-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)