User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41887--13-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pasal 25 setelah akhir tahun

Jawaban

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k9/41887--13-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)