faq1:5k9:41887--13-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pasal 25 setelah akhir tahun
Jawaban
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k9/41887--13-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)