faq1:5k9:41882--13-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sy menerima inv dr supplier tertanggal nov 2020 beserta surat keterangan yg berakhir di des 2020. Rencananya inv tsb akan dibayar di jan 2021 ini, apakah bisa digunakan surat keterangan tsb ? pertimbangan : ini biaya 2020, yg akan kami akui di 2020
Jawaban
Transaksinya terkait apa dek, jasa kah? Kalau iya dilihat dilihat saat terutang “pph tidak finalnya” sesuai PP/94/2010.
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k9/41882--13-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)