User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41882--13-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sy menerima inv dr supplier tertanggal nov 2020 beserta surat keterangan yg berakhir di des 2020. Rencananya inv tsb akan dibayar di jan 2021 ini, apakah bisa digunakan surat keterangan tsb ? pertimbangan : ini biaya 2020, yg akan kami akui di 2020

Jawaban

Transaksinya terkait apa dek, jasa kah? Kalau iya dilihat dilihat saat terutang “pph tidak finalnya” sesuai PP/94/2010.

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k9/41882--13-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)