User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41872--13-januari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau saya developer dalam kegiatannya konstruksi dikerjakan sendiri, apa saya tetap kena pajak jasa konstruksi? 1)

Jawaban

haruse tidak ada pajak jasa konstruksi

Dasar Hukum

Editor

SR

1)
PPh Pasal 4 ayat (2) yg dimaksud wp
faq1/5k9/41872--13-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)