User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41864--13-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP melakukan impor barang, lalu barang tsb ingin dikembalikan karena tidak sesuai dengan pesanan dengan cara ekspor kembali, lalu nama yang digunakan untuk melakukan ekspor tsb berbeda dengan nama yang melakukan impor ketika barang tsb masuk, apakah diperbolehkan? namanya berbeda karena ketika melakukan impor, nama importirnya tertulis nama PKP dan PPJK juga.

Jawaban

normatif sesuai PER-13/PJ/2019, PEB tersebut paling sedikit memuat Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan.

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k9/41864--13-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)