faq1:5k9:41862--13-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila omset di tahun 2019 mencapai 5 m dan kemudian menggunakan tarif umum pasal 17, lalu di tahun 2020 omset turun menjadi 2 m, apakah di tahun 2021 dapat menggunakan tarif pph final pp 23 tahun 2018?
Jawaban
sekali sudah menggunakan ketentuan umum tidak bisa kembali menggunakan pp 23/2018 lagi
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k9/41862--13-januari-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1