faq1:5k9:41857--13-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah wp yg sudha terlanjur setor pph 21 dari april 2020. masih bisa pembetulan dan memanfaatkan insentif pph 21 dtp?
Jawaban
Tergantung kapan pemberitahuannya ya. Pasal 3 ayat 4 PMK 86/2020 Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sampai dengan Masa Pajak Desember 2020..
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k9/41857--13-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)