User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41852--13-januari-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Permohonan penghapusan/pengurangan sanksi adm. STP pasal 14 (4) dan 9 (2a) apakah harus dibayar/dilunasi dulu? lalu apabila prosesnya lama dan melewati jk waktu pembayaran, apakah akan dikenakan bunga per bulan lagi?

Jawaban

Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi tidak menunda penagihan pajak sedangkan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi adalah sanksi tersebut belum dibayar/dilunasi oleh WP. Untuk teknisnya bisa konfirmasi ke KPP terlebih dahulu

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k9/41852--13-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)