faq1:5k9:41852--13-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Permohonan penghapusan/pengurangan sanksi adm. STP pasal 14 (4) dan 9 (2a) apakah harus dibayar/dilunasi dulu? lalu apabila prosesnya lama dan melewati jk waktu pembayaran, apakah akan dikenakan bunga per bulan lagi?
Jawaban
Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi tidak menunda penagihan pajak sedangkan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi adalah sanksi tersebut belum dibayar/dilunasi oleh WP. Untuk teknisnya bisa konfirmasi ke KPP terlebih dahulu
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k9/41852--13-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)