User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41825--13-januari-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sanksi keterlambatan pembuatan FP?

Jawaban

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k9/41825--13-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)