faq1:5k9:41825--13-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Sanksi keterlambatan pembuatan FP?
Jawaban
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k9/41825--13-januari-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:07 (external edit)