User Tools

Site Tools


faq1:5k9:41813--13-januari-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau menanyakan masalah PPN pemungut, customer saya sudah dibuatkan faktur pajak pemungut 020 , customer pemungut tersebut sudah setor ke negara tapi nominalnya double kemudian dilakukan pemindahbukuan tapi atas NPWP PT saya. apakah boleh seperti itu?

Jawaban

boleh, PMK 242/2014

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k9/41813--13-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)