faq1:5k9:41813--13-januari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mau menanyakan masalah PPN pemungut, customer saya sudah dibuatkan faktur pajak pemungut 020 , customer pemungut tersebut sudah setor ke negara tapi nominalnya double kemudian dilakukan pemindahbukuan tapi atas NPWP PT saya. apakah boleh seperti itu?
Jawaban
boleh, PMK 242/2014
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k9/41813--13-januari-2021.txt · Last modified: (external edit)